Jumat, 01 Mei 2015

Walau Terlihat Berat, Kusnadi Tetap Push Up 60 Kali di Depan Ridwan Kamil



BANDUNG - Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil memberikan tiga jenis hukuman bagi Fadil Simeray dan Kusnadi. Dua orang perusak fasilitas Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung.

"Hukumannya tiga, satu push up 60 kali, ngepel troatoar Jalan Braga, dan ketiga masing-masing harus posting foto atau tulisan tentang kecintaannya terhadap Bandung selama 30 hari di media sosial," kata Ridwan Kamil, di Pendopo Kota Bandung, Jumat (01/05/2015).

Hukuman push up 60 kali langsung dilakukan oleh kedua orang tersebut setelah mereka menemui Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung.

Dipimpin Ridwan Kamil, kedua orang tersebut bergantian menjalankan hukuman push up di halaman belakang Pendopo Kota Bandung.

Sementara itu, hukuman mengepel Jalan Braga Bandung direncanakan dilakukan usai Shalat Jumat.
"Yang ngepel itu warga juga banyak yang berminat, mau ikut bantu. Mungkin karena ada bonus bisa foto bareng saya," kata pria yang akrab disapa Emil itu.

Fadil Simeray menyesali perbuatannya yang telah menaiki salah satu kursi taman KAA di Jalan Braga Bandung.

"Pada intinya itu, itu kejadian spontan sebelum KAA. Lalu setelah KAA ada pemberitaan kursi yang rusak, terus mungkin kena imbas dan posisinya salah berdiri ke atas kursi," kata dia.
"Mau enggak mau, daripada kabur malah jadi masalah, jadi lebih baik saya mengakui salah," lanjut Fadil.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kusnadi, pria yang berprofesi sebagai tukang foto keliling asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat tersebut menerima hukuman yang diberikan oleh Wali Kota Bandung tersebut.

"Sebenarnya saya enggak sadar naik ke kursi karena waktu itu posisinya mau ambil gambar parade KAA," kata Kusnadi. (Rima News)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar