Rabu, 06 April 2016

Satu Malam "Jaring Sampah"di Sungai Citepus Sudah Numpuk



SOREANG - Dua aliran sungai di wilayah Kabupaten Bandung mulai dipasangi jaring untuk menyaring sampah. Jaring dipasang di Sungai Citepus dan Cikapundung yang merupakan sungai perbatasan antara Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Pemasangan jaring sampah itu dilakukan unsur Muspika Kecamatan Dayeuhkolot, Selasa 5 April 2016. Lokasi jaring berada di Kampung Leuwimelang RT 1 RW 6, Desa Cangkuang Wetan yang berbatasan dengan Kampung Bobojong RW 9 Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot,

Akan tetapi, sebelum dilakukan pemasangan jaring sampah di aliran Sungai Citepus itu, petugas dikejutkan dengan sudah adanya tumpukan sampah kiriman dari Kota Bandung yang terbawa aliran sungai.

Padahal, pada Senin 4 April 2016, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah membersihkan sampah-sampah yang tersangkut di pipa-pipa tiang pancang penyaring sampah.

“Adanya tumpukan sampah ini sebagai pembuktian di lapangan bahwa selama ini sampah-sampah yang mengalir ke Citarum sebagian besar dikirim dari Kota Bandung. Dengan demikian, Pemkot Bandung pun jangan hanya berdiam diri dan melemparkan bola panas ke Kabupaten Bandung. Nyatanya, hanya dalam kurun waktu satu malam sudah terjadi penumpukan sampah dari Kota Bandung,” ucap Camat Dayeuhkolot Adjat Sudrajat di lokasi pemasangan jaring sampah di aliran Sungai Citepus.

Diungkapkan Adjat, selama ini pengelolaan sampah antara Kota Bandung dan Kabupaten Bandung saling lempar tanggungjawab dan Kabupaten Bandung yang selalu menjadi korban. Dijelaskan dia, tidak sedikit sampah kiriman Kota Bandung yang dibuang ke aliran sungai yang bermuara ke Sungai Citarum yang berada di wilayah Kabupaten Bandung.

“Pemasangan jaring sampah jelas efektif untuk menyaring sampah kiriman dari Kota Bandung. Nantinya, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemkot Bandung dalam hal pembuangan sampah yang terjaring ini. Sampah ini timbul akibat penataan kota yang buruk. Kalau pencitraan sih memang jagonya Pemkot Bandung,” tutur Adjat.

Ditegaskan dia, sebagai upaya pencegahan pembuangan limbah ke sungai, pihaknya pun berjanji menerapkan sanksi tegas kepada warga yang membuang limbah rumah tangganya ke aliran sungai. Tidak hanya itu, penerapan sanksi pun akan diterapkan kepada pelaku industri di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot yang terbukti membuang limbahnya ke sungai secara langsung tanpa dilakukan pengolahan limbah lebih lanjut.

“Saya akan beri sanksi tegas kepada masyarakat di Kecamatan Dayeuhkolot yang terbukti membuang sampah ke sungai. Tidak hanya itu, demikian juga kepada pabrik-pabrik yang membuang limbahnya ke sungai tanpa ada pengoilahan terlebih dahulu, maka kami akan menutup saluran buang limbahnya itu,” ucap dia. (Pikiran Rakyat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar